Peranan dan Tugas Pemilik Proyek

 



Peranan dan Tugas Pemilik Proyek- Sebagai konsep dasar penyelengaraan proyek, bahwa pemilik hendaknya pemegang peranan utama, bukanlah hal yang perlu diperdebatkan. Hal yang mungkin masih harus dibahas dan dijabarkan adalah bentuk peranan dan tugas tersebut secara spesifik. 

Dalam hal ini, seringkali dijumpai hal hal yang controversial. Misalnya, peranan pemilik dalam hubungannya dengan kontraktor pada tahap implementasi. Sebagian kalangan berpendapat bahwa dalam suatu kontrak harga tetap (turn-key), setelah menyiapkan paket lelang dan berhasil memilih kontraktor, maka pemilik merasa aman dan tinggal menunggu proyek selesai sesuai sasaran sasaran yang digariskan dalam kontrak, sehingga tidak perlu menyiapkan banyak staf atau konsultan untuk ikut serta mengurusi implementasi fisik. 

Fumgsi Pemilik Proyek, Tugas Pemilik Proyek, Peranan Pemilik Proyek


Di sini, pemilik beranggapan bahwa kontraktor otomatis akan berusaha sebaik baiknya untuk mencapai sasaran, karena bila meleset akan terkena hukuman atau denda. Pada contoh di atas, pemilik mengambil analogi sederhana, seperti membeli mobil diserahkan (proyek sesuai), tinggal memutar kunci stater dan melaju tampa kesulitan.

Apabila ditinjua sepintas lalu, pendapat seperti di atas tidak salah, tetapi bila difikirkan lebih jauh, akan terlihat mengandung resiko tinggi karena di dasarkan atas asumsi bahwa semuanya akan berjalan mulus mulai dari awal sampai akhir proyek. 

Untuk proyek beskala kecil dan sederhana, resiko yang dihadapi tidak seberapa. Tetapi semakin besar dan kompleks suatu proyek, maka proyek tersebut semakin peka terhadap risiko bagi pemilik, sehingga perlu di anggap langkah langkah yang bertujuan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya hal hal yang tidak diharapkan. 

Sebagai contoh, proyek pembangunan kilang olefin mengalami kesulitan untuk selesai denvan jadwal. Kesulitan ini dapat bersumber dari kurang tepatnya kesimpulan ini dapat bersumber dari kurang tepatnya kesimpulan yang diambil dari studi kelayakan, karena kesalahan yang disebabkan hal hal teknis dalam melaksanakan pembangunan proyek, seperti analisis tanah yang salah, atau pilihan proses produksi yang tidak tepat, atau pembelian peralatan yang kapasitasnya tidak sesuai. 

Dalam contoh tersebut, kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan fisik,dapat dikenakan denda sesuai dengan pasal kontrak, tetapi pihak pemilik, disamping akibat langsung dari kesalahan, seperti pengeluaran tambahan biaya (yang bukan tanggung jawab kontraktor), harus pula menanggung kerugian yang disebabkan oleh ikatan antara pemilik dangan pihal pihak lain, seperti tertundahnya penyerahan produk atau membesarkan bunga pinjaman dana.

Oleh karena itu, meskipun pemilik telah menyerahkan wewenang dan tanggung jawab implementasi fisik pembangunan kepada kontraktor dalam suatu kontrak EPK, pemilik harus berperan aktif, dalam rangka usaha agar proyek selesai sesuai sasaran yang telah ditetapkan. Hal yang menjadi persoalan adalah sejauh mana dan dalam bentuk bagaimana peran itu harus dilakukan. 

Bila pemilik melangkah terlalu jauh, maka pihah yang telah diberi tugas dan tanggung jawab dapat merasa dicampuri wewenangnya, sehingga mempengaruhi sikap dan motivasi dalam melakukan pekerjaan. Sebaliknya, bila peran pemilik terlalu sedikit, maka hasilnya akan tidak efektif.
Lebih baru Lebih lama