Tujuan dan Fungsi Peserta Proyek

 


Tujuan dan Fungsi Peserta Proyek- Guna membahas peranan pemilik dan menjabarkannya dalam bentuk yang spesifik, pertama-tama perlu diketahui tujuan dan fungsinya sebagai penyelenggara proyek, dan posisinya terhadap peserta yang lain. 

Dalam konteks tersebut, tujuan dan fungsi pemilik adalah untuk memperoleh hasil proyek yang dapat berfungsi sesuai harapan, yaitu memenuhi spesifikasi: andal, terpercaya, aman (safe),dan efisien serta ekonomis, baik dari segi biaya maupun jadwal. 

Dalam proses mencapai tujuan, pemilik mengadakan ikatan atau kontrak dengan kontraktor untuk melaksanakan kegiatan implementasi fisik, dan dengan sejumlah konsultan untuk study dan mempersiapkan paket kerja. Selama berlangsungnya proses tersebut, pemilik mengadakan tindakan-tindakan yang bermaksud memperoleh keyakinan, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh peserta diatas telah mengikuti jalur yang benar (on the right track).

Persamaan dan Perbedaan

Agar selalu mengetahui posisi di mana menempatkan diri dan bagaimana mengambil sikap masing-masing peserta, yang satu terhadap peserta yang lain, maka perlu memahami tujuan dan motivasi mereka dalam usaha mencapai sasaran proyek. Konsultan dan kontraktor, di samping ingin menyelesaikan proyek dengan jadwal dan mutu sesuai kontrak, juga mengejar suatu keuntungan. 

Motivasi terakhir ini dapat memunculkan pertentangan kepentingan antara peserta dengan pemilik yang menginginkan penyelenggaraan proyek dilakukan secara ekonomis dan efisien. Untuk itu, masing-masing peserta harus dapat menghadapinya melalui mekanisme kerjasama atau kontrak dan pemantauan eksekusinya, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap sasaran lain. Misalnya, karena keinginan untuk memperoleh laba yang besar, mutu hasil proyek dikorbankan.

Model yang Digunakan

Peranan dan tugas pemilik, demikian juga peserta yang lain, tergantung dari hubungan kerja sama antara mereka. Terdapat beberapa macam hubungan kerja sama sebagai berikut.

1.Menggunakan Kontraktor (utama)

 Dalam hubungan kerja semacam ini, tanggung jawab pekerjaan implementasi fisik diserahkan kepada kontraktor utama atau kontraktor, dengan kontrak harga tetap apapun harga tidak tetap. Sedangkan janggung jawab mempersiapkan paket-paket kerja, seperti arsitektur dan engineering, diserahkan kepada konsultan-konsultan yang bersangkutan.  

2.   Kontrak (Utama) Merancang dan Membangun

Dalam hubungan kerja semacam ini, kontraktor mempunyai tanggung jawab keseluruhan atas desain, engineering, pengadaan material, pabrikasi sampai kepada konstruksi dan instalasi. Seringkali juga melibatkan konsultan (arsitek dan engineering ), subkontraktor dan rekanan, tetapi tanggung jawab penuh dipegang oleh kontraktor.

3.Menggunakan Manajemen Konstruksi atau Manajemen Proyek

Di sini, selain adanya peserta yang lain, pemilik menunjuk CM atau konsultan manajemen proyek sebagai wakil atau agen untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan-kegiatan proyek.

4.Force Account

Dalam hal ini, pemilik terlibat langsung dalam pekerjaan dan bertanggung jawab sepenuhnya terdapat penyelenggaraan proyek. Pemilik dapat menggunakan jasa kontraktor dan konsultan yang melapor langsung kepada pemilik.
Lebih baru Lebih lama