Tahap Penilaian Teknik dalam Tender

 


Tahap Penilaian Teknik dalam Tender- Pada Evaluasi ini, panitia tender akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen teknis secara tertutup. Hal ini dilakukan untuk peserta tender yang dinyatakan lulus dalam evaluasi Dokumen administrasi.

Faktor-faktor yang dinilai pada evaluasi teknis ini harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen tender. Dan panitia tender dilarang untuk menanmbah atau mengurangi faktor-faktor yang dinilai dan tatacara penilaian yang ditetapkan dalam dokumen tender.

Dalam penilaian teknis ini, Unsur penilaian atau bobot nilai berbeda-beda tergantung jenis tendernya.

1. Pendahuluan

Di dalam bagian ini menjelaskan mengenai penjelasan umum, maksud dan tujuan, sasaran, waktu pelaksanaan, ruang lingkup pekerjaan, tujuan penyusunan dan sistematika penyusunan usulan teknis untuk paket pekerjaan konsultan.

2. Pengalaman Perusahan

Pengalaman perusahan di sini bisa dalam bentuk company profil yang berisikan mengenai latar belakang perusahan, Struktur organisasi, tugas dan tanggungjawab, lingkup pelayanan jasa konsultan, fasilitas kantor dan peralatan, data pengalaman perusahan, dan kualifikasi tenaga ahli.

Sedangkan, untuk para kontraktor barang atau borongan atau jasa lainnya, Kontraktor dan konsultan bisa melampirkan :

a. Daftar pengalaman Pekerjaan ( Pekerjaan yang sesuai dengan tender) dn bukti Kontrak.

b. Daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan beserta bukti kontrak.
Pengalaman perusahan erupakan salah satu kriteria penilaian dalam evaluasi teknis. Maka dari itu, Kontraktor dan konsultan harus memastikan adanya uraian pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan yang sama dengan yang ditenderkan selama tujuh tahun terakhir, pengalaman manajerial. dan pekerjaan yang sedang dikerjakan.

3. Pemahaman dan tanggapan terhadap kerangka acuan kerja (KAK)

Pada bagian ini, panitia tender akan menilai para konsultan mengenai pemahaman dan tanggapan terhadap aspek-aspek yang ada di KAK, di antaranya meliputi saran-saran perbaikan ( Menambah atau mengurangi kegiatan tertentu, personel, atau peralatan)

4. Apresiasi Inovasi

Apresiasi inovasi ini adalah pemberian inovasi dan menjelaskan modifikasi dari peserta tender terhadap KAK yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultan.

5. Pendekatan dan Metodologi

Penilaian pada poin ini merupakan penilaian utama dari dokumen teknis, karena pada poin inilah, peserta tender harus bisa menyajikan detail dokumen teknis, termasuk gambar kerja, tabel, rumus, alat, diagram, dan lain-lainnya sesuai dengan usulan di dokumen tender.

sedangkan yang diperhatikan dalam aspek metodologi adalah mengenai langkah-langkah pemecahan masalah yang diusulkan untuk masalah yang akan terjadi dengan tetap mengacu pada dokumen tender, konsistenan antara metodologi dan rencana kerja, jadwal pelaksanaan pekerjaan dan apresiasi terhadap inovasi. Banyaknya halaman untuk bagian ini diusakana minimal 30 halaman.

6. Rencana kerj dan jadwal pelaksanaan pekerjaan

Pada bagian rencana kerja, para kontraktor dan konsulan harus menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan pekerjaan yang diantaranya adalah alur proses pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk bagan, kapasitas, dan volume pekerjaan, serta jadwal pelaksanaan pekerjaan dalam bentuk tabel.

Tujuan penyususnan rencana kerja adalah agar pelaksanaaan pekerjaan dapat dilakukan secara terkordinasi, sinergi, dan selesai tepat waktu sesuai dengan alokasi waktu yang ditentukan dalam dokumen penjelasan, dengan mutu pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

7. Tenaga ahli dan tanggungjawabnya.

Tenaga ahli yang dimiliki oleh para konraktor dan konsultan yang dilibatkan dalam tender, harus disebutkan nama-namanya, uraian tugas, tanggungjawabnya, dan kompetensi tenaga ahli.

Tenaga ahli pun merupakan salahsatu penilaian dalam evaluasi teknis. dalam hal ini, penilaian yang dilakukan meliputi tingkat pendidikan, pengalaman kerja, dan kelebihan lainnya yang bisa dianggap sebagai tambahan nilai tetapi berpatokan kepada KAK.

TEnaga ahli untuk pekerjaan jasa kOnsultan, disarankan untuk memasukan surat pernyataan tenaga ahli

8. Jadwal penugasan tenaga ahli

Masing-masing tenaga ahli dan tim ditugaskan dalam kegiatan pelaksanaan tender yang dinyatakan dalam waktu pekerjaan.

9. Organisasi pelaksanaan pekerjaan

Kontraktor dan konsultan yang mengikuti tender harus menyusun bidang-bidang pokok dari pekerjaan dan menunjuk tenaga ahli sebagai penanggungjawab dan tim pendukungnya. Laporan organisasi pelaksanaan pekerjaan bisa dilakukan dalam bentuk bagan.

10 Staf dan fasilitas pendukung.

Kontraktor dan konsultan menjelaskan staf pendukung, jumlah, dan uraian tugas. sedangkan pada fasilitas pendukung, kontraktor dan konsultan menjelaskan pendukung proyek borongan atau barang, maka kontraktor harus melampirkan fotocopy surat pembelian.


Persyaratan teknis yang bisa menyatakan bahwa anda, calon Kontraktor atau konsultan lulus, diantaranya :


1. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.

2. Tidak melampui batas waktu pengerjaan atau penyerahan barang yang telah ditetapkan.

3. Jumlah peralatan, Jenis, kapasitas dan komposisi disediakan sesuai dengan keteapan.

4. Spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam  dokumen penyediaan barang dan jasa.

5. Pengalaman perusahan yang harus diuraikan dengan jelas.

6. Untuk pengadaan barang dan jasa lainnya, spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus sesuai dengan dokumen penyediaan barang dan jasa.

7. Personel inti ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, serta posisinya sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.

8. Identitas barang dan jasa lainnya yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas.

9. Pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan yang diajukan.

10.Jumlah barang dan jasa lainnya tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan.

11. Memenuhi syarat lainnya sesuai dengan ketentuan.

Lebih baru Lebih lama