Tahap Penilaian Harga dalam Tender

 


Tahap Penilaian Harga dalam Tender- Setelah panitia mengumumkan hasil evaluasi teknis melalui media resmi atau internet, maka pada saat pengundangan kontraktor atau konsultan yang telah lulus, prosedur yang dilakukan disesuaikan dengan metode evaluasi yang akan digunakan untuk pembukaan penawaran harga.

Jika metode evaluasi menggunakan pagu anggaran, maka :


1. Panitia tender menyebut peserta yang lulus dn masing-masing nilai evaluasi teknis.
2. Panitia membuka sampul II dari semua peserta dan yang lulus evaluasi teknis.
3. Panitia membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis.
4. Di hadapan peserta, panitia melakukan koreksi aritmatik dan menetapkan pemenang dengan peringkat teknis paling tinggi.
5. Panitia membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, mencantumkan penawaran biaya terkoreksi, dan nilai penawaran teknis
6. Berita acara ditandatangani oleh panitia dan wakil peserta

Jika metode evaluasi menggunakan biaya rendah, Maka :

1. Panitia tender menyebut peserta yang lulus dan masing-masing nilai evaluasi teknis.
2. Panitia membuka sampul II dari semua peserta yang lulus evaluasi teknis.
3. Panitia membacakan dan menulis biaya penawaran dari tiap peserta yang lulus evaluasi teknis.
4. Di haddapan peserta, panitia melakukan koreksi aritmatik dan menetapkan pemenang dengan harga penawaran terkoreksinya lebih rendah dan tidak melampui pagu anggaran.
5. Panitia membuat berita acara pembukaan penawaran biaya, mencantumkan penawaran biaya terkoreksi, dan nilai penawaran teknis.
6. Berita acara ditandatangani oleh panita dan wakil peserta.

Anda bisa melakukan usulan harga untuk diajukan pada penawaran harga dengan usulan-usulan harga, sebagai berikut :


1. Biaya langsung personel, merupakan biaya yang diperlukan seseorang tenaga  ahli yang memberikan jasa konsultan. Biaya ini terdiri dari gaji, beban biaya sosial, beban biaya umum, serta tunjangan penugasan.

2. Biaya langsung non-Personel, Merupakan biaya yang benar-benar diperlukan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan, khususnya jasa konsultan. Biaya ini terdiri dari biaya kantor, perjalanan dinas, biaya laporan, biaya pengujian, biaya oengukuran, dan biaya lainnya.

3. Harga barang, merupakan biaya yang harus mengacu kepada asal barang. Asal barang itu sendiri merupakan barang-barang yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.
    a. Eks works ( Pabrik/eks Gudang/lapangan) untuk produk dalam negeri. Eks sendiri merupakan pengiriman yang membebankan semua biaya serta risiko kepada pembeli.
   b. Free On Board ( FOB) untuk produk luar negeri atau impor. dalam FOB, pembeli harus menanggung semua biaya dan risiko kerusakan dan kehilangan sejak barang dinaikan ke kapal oleh  penjual ( Pengiriman) sampai akhirnya sampai ke tempat tujuan.
    c. Cost Insurance and ( Freight ( cIF) untuk produk impor, dalam cIF ini, semua biaya perjalanan barang dari tempat penjual ke tempat pelabuhan tujuan ditanggung oleh penjual, tetapi kehilangan dan kerusakan dibebankan kepada pembeli.

4. Biaya jasa terkai, Biaya jasa terkai ini adalah biaya-biaya yang terkai dengan faktor-faktor pemesanan dan pengiriman barang. misalnya, biaya pengemasan, biaya transportasi, biaya bensin, biaya sopir dan kenek, biaya tol, dan biaya lainnya.

Dalam penawaran harga minim panita tender melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan unsur-unsur : 

1. Total harga penawaran terhadap pagu anggaran . Apabila total melebihi pagu anggaran maka kontraktor atau konsultan akan dinyatakan gugur. Namun, jika semua penawaran diatas pagu anggaran, maka akan dilakukan pelelangan ulang.

2. Jika mata pembayaran utama di bawah persyaratan yang ditentukan dalam dokumen tender, maka penawaran dinyatakan Gugur.

3. Adanya ketimpangan dalam harga satuan di mana niainya lebih besar dari 110% dari HPS, maka akan dilakukan klarifikasi.

4. Klarifikasi akan dilakukan juga bila mata pembayaran yang harga satuanya Nol.

5. Untuk Kontrak Lump-Sum atau harga satuan, yang harga satuannya ditulis dalam angka dan huruf, bila ada perbedaan antara angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui.

6. Memperhitungan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
Lebih baru Lebih lama