Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender

 


Tahap Penilaian Kelengkapan Administrasi Tender- Dokumen admistrasi merupakan dokumen pertama yang dinilai oleh panitia tender dalam proses seleksi selain dokumen teknis dan daftar penawaran harga. seperti yang telah dijelaskan di atas, penyusunan dan pengecekan kelengkapan dokumen akan disesuaikan dengan dokumen tender yang telah ditetapkan oleh panitia tender dan disepakati bersama dengan para peserta tender.

Jadi, Jika kontrkator atau konsultan tidak melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam dokumen tender, makakontrkaotr atau konsultan bisa dinyatakan GUGUR atau bisa juga Kontraktor atau Konsultan dunyatakan "ada tapi dengan catatan". Dokumen-dokumen yang dibutukan dalam penawaran admistrasi terdiri dari Empat bagian, yaitu :

Formulir Kualifikasi.

a. Surat Pernyataan minat
b. Surat Pernyataan Fakta Integritas.

Fakta Integritas adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak, Kontraktor, atau konsultan, dan pengguna mengenai ketransparanan dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Tujuan fakta Integritas adalah untuk mendukung sektor publik agar dapat menghasilkan barang dan jasa dengan harga bersaing, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan harga dan untuk mendukung penyediaan barang dan jasa dari pihak swasta, agar dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam pendapatan tender, sehingga biaya yang tidak perlu dapat ditrkan semaksimal mungkin

c. Formulir Isian penilaian Kualifikasi
Formulir kualifikasi ini berisikan pernyataan, data admistrasi, Izin Usaha, landasan hukum pendirian perusahan, data pengurus, Data personel, serta data peralaran dan fasilitas.

d. Surat Pengantar Penawaran
e. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
f. Surat Pernyataan Bukan PNS

Surat ini biasanya dilampirkan untuk admistrasi pengadaan jasa Konsultan. Tujuannya untuk menghindari konflik kepentingan karena pegawai Negeri sipil tidak diperkenankan mengikuti tender, seperti yang telah di tuangkan dalam KEPRES No 80. Tahun 2003 Pasal 11 Poin (3), " Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BI, Pegawai BHMN/BUMN,BUMD dilarang menjadi penyedia barang/jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara/BI/BHMD/BUMN/BUMD

g. Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan.
h. Surat pernyataan Tidak masuk dalam daftar hitam ( Black List)
i. Surat pernyataan berseda Memberikan Jaminan Pelaksanaan
j. Surat pernyataan memiliki memapuan pada Bidang Pekerjaan usaha kecil.
k. Surat pernyataan mampu menyediakan Fasilitas, peralata, dan personel.
l. Surat Asli kuasa penadatanganan Penawaran ( Jika penandatangan dikuasakan)

Dokumen Legal

a. Fotocopy Akte Pendirian dan Perubahan
b. Fotocopy Tanda Daftar Perusahan (TDP)
c. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
d. Fotocopy Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
e. Fotocopy Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK)
f. Fotocopy Sertifikat ISO
g. Surat Pernyataan Identitas Diri dan Fotocopy KTP
h. Fotocopy SIKA PKN (SP-PJT)
i. Surat Keterangan Domisili
j. Dokumen-dokuemn lainnya yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh panitia tender.

Dokumen Pajak

a. Fotocopy NPWP dan PKP
b. Fotocopy Bukto penerimaaan surat SPT tahunan PPh baan, PPh pasal 21, SSP pasal 25.

Dokumen BANK

a. Surat asli referensi Bank
b. Fotocopy Neraca Audi ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya.)
c. Surat jaminan penawaran dari Bank ( Untuk pengadaan barang, pemborong, dan jasa lainnya)



Dalam pengecekannya, panitia tender akan membuat sebuah tabel pengecekan dokumen administrasi, tujuannya adalah untuk memudahkan panitia dalam pengecekan kelengkapan kontraktor dan konsultan yang mana saja yang tidak memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.

Bagi Kontraktor dan Konsultan yang mengikuti pelelangan prakualifikasi, Evaluasi atau penilaian administrasi dilakukan untuk hal-hal yang belum dilakukan dalam penilaian prakualifikasi. 

Dokumen penawaran administrasi akan dikatakan sah bila :

 

1. Telah ditandatangani oleh orang yang berwenang dan semua ketentuan yang tercantum dalam dokumen telah dipenuhi

2. Adanya persaingan yang sehat, tidak ada penyelewengan penyelewengan antara pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Adanya surat jaminan penawaran yang harus memenuhi kriteria.
    a. Diterbikan oleh bank umum
    b. Masih berlaku masa jaminan penawaran
    c. Nama kontraktor dan konsultan sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan penawaran.
    d. Nilai besar jaminan tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen penjelasan.
    e. Jaminan harus dicantumkan dalam huruf dan angka.
    f. Nama pengguna yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama pengguna yang mengadakan pelelangan.
    g. Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan pekerjaan yang dilelang.
   h. Isi surat jaminan penawaran harus sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan kontraktor dan konsultan. Apabila terdapat hal yang kurang jelas. Maka harus diklarifikasi dengan pihak terkait tanpa mengubah subtansi dan jaminan penawaran.

4. Surat penawaran yang menggunakan satu sampul harus ditandatangani oleh pemimpin perusahan dan kalau berhalangan, maka dia memberikan kuasa kepada pihak lain sesuai dengan surat kuasanya.

5.Pengerjaan harus sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

6. Analisis Harga Satuan Pekerjaan Utama harus diampaikan dengan lengkap sesuai ketentua yang ada.

7. Melunasi segala sesuatu yang berhubungan dengan pajak dan melampirkan bukti pembayaran ( Fotocopy)

8. Untuk hal yang kurang jelas, panitia tender dapat melakukan klarifikasi.

9. Untuk penawaran yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi akan dilanjutkan dengan evaluasi teknis sesuai dengan persyaratan yang disepakati.
Lebih baru Lebih lama