Produk Kerja Antara dan Akhir

 


Dalam menjalankan tugas dan perannya, pemilik sering harus memberikan persetujuan atas Usulan maupun hasil kerja kontraktor. Persetujuan yang diberikan dapat berkenaan dengan produk kerja antara atau produk kerja akhir. 

Produk kerja antara adalah berupa hasil hasil perhitungan engineering, gambar kerja konstruksi dan tabulasi penawaran hasil lelang. Sedangkan contoh produk kerja akhir adalah suatau bagian unit intalasi yang telah mengalami inspeksi akhir dan uji coba operasi secara memuaskan. 

Secara umum, persetujuan yang diberikan oleh pemilik terhadap produk kerja antara berbeda bobotnya dengan produk kerja akhir. Pada produk kerja antara, bukan berarti pemilik terikat atau bertanggung jawab atas kebenaran atau keandalan produk antara tersebut untuk penggunaan selanjutnya. Contohnya adalah kegiatan pemilik dalam meneliti dan memeriksa gambar konstruksi yang di siapkan oleh kontraktor. 

Setelah pemilik menyatakan persetujuannya  atas produk antara ini, bukan berarti pemilik bertanggung jawab bila terjadi kesulitan dalam pengetesan dan uji coba, yang disebabkan kesalahan gambar konstruksi tersebut. 

Untuk medapatkan gambar yang lebih jelas atas masalah seperti ini, dan menjaga agar tanggung jawab keberhasilan pekerjaan yang telah diserahkan kepada kontraktror tetap sepenuhnya berada di tangannya, maka dalam kontrak EPK yang lengkap dicantumkan pasal sebagai berikut.

“meskipun pemilik telah diberikan persetujuan atas aspek tertentu dari pekerjaan gambar desain-engineering, tetapi tindakan ini bukan berarti pemilik membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya terhadap kebenaran atau keandalan pekerjaan tersebut”

Adanya pasal seperti contoh di atas, akan memberikan kejelasan kepada masing masing pihak tentang batasan wewenang dan tanggung jawab.

Mitra Kerja Bukan Penyelia

Dari uraian di atas yang mejelaskan tujuan, lingkup dan tnggung jawab pemilik, dapat disimpulkan suatu pengertian tentang sejauh mana peranan pemilik dalam tahap pembangunan proyek, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan kontraktor. Yaitu  suatu peranan yang bersifat sejajar dan ditentukan oleh semangat mitra kerja yang sederajat dalam rangka mencapai sasaran bersama. 

Dalam pelaksanaan teknis pembangunan proyek, pemilik memberikan batasan dalam bentuk criteria dan spesifikasi, dan menyerahkan kepada kontraktor untuk menggunakan kecakapan, pengalaman, dan metode yang menurut pendapatnya paling baik guna mewujutkan sasaran proyek. Jadi, dalam konteks ini, pemilik bukan bertindak sebagai penyelia yang dapat menjurus pada pengendalian sebagai tanggung jawab pelaksanaan teknis pekerjaan dari kontraktor kepada pihak pemilik. 

Dengan semikian, tanggung jawab tunggal atas teknis penyelenggaraan proyek tetap berada ditangan kontraktor, sedangkan pihak pemilik melakukan tindakan tindakan untuk menyakinkan bahwa tugas dan tanggung jawab kontraktor dilaksanakan secara memuaskan.
Lebih baru Lebih lama