Hubungan Owner dengan Kontraktor

 


Hubungan Owner dengan Kontraktor- Telah disebutkan bahwa  model yang memakai jasa kontraktor sebagai penanggung jawab implementasi fisik proyek. Dengan kontelasi demikian, satu masalah yang ingin di tinjau lebih jauh adalah peranan pemilik dalam hubungannya dengan tugas tugas memantau dan sampai taraf tertentu, mengendalikan kegiatan kontraktor. 
Administrasi kontrak yang dilaksanakan dengn baik tidak dipahami dengan baik namun akan mengakibatkan counter productive yang dapat menimbulkan dampak inefficiency pada tahap implementasi fisik, pemilik melakukan  hal-hal sebagai berikut.

Memberikan tugas dan tanggung jawab kepada kontraktor untuk membangun proyek dengan sasaran dan imbalan seperti tercantum dalam kontrak EPK.

Mengambil langkah yang diperlukan, untuk emperoleh keyakinan bahwa sasaran yang dimakud pada butir 1 (satu) tercapai dengan memuaskan, dan dilakukan secara benar sesuai dengan kepentingan pemilik, yang juga telah di atur di dalam kontrak EPK.

Untuk maksud yang tercantum dalam butir dua, pemilik ikut serta berperan aktif mengelolah, dalam bentuk membantu, memberi dukungan, memantau dan mengawasi jalannya pelaksanaan implementasi fisik, agar kegiatan kegiatan yang menelan biaya lebih dari 90 persen jumlah investasi, dapat menghasilkan produk sesuai dengan rencana. 

Peranan pemilik dalam tahap ini secara spesifik mencakup hal hal sebagai berikut.


 


1.  Memberikan Petunjuk dan Bimbingan
•    Hubungan dengan pemerintah dan masyarakat setempat, antara lain yang berkaitan dengan mobilias dan demobilitas tenaga kerja.
•    Prosedur pemasukan barang dan tenaga kerja.
•    Pemilihan rekanan pembelian maupun subkontraktor.
•    Peraturan peraturan pemerntah yang harus di ikuti.

2.  Memberikan Masukan
•     Data data pendahuluan  perihal lokasi proyek, sifat tanah, iklim, dan berbagai macam hasil studi.
•    Informasi mengenai perusahaan atau pabrik di dalam negeri tentang macam produk yang dihsilkan, kapasitas pabrik, spesifikasi produk, jarak antara pabrik dan lokasi proyek, dan sarana hubungan umum yang tersedia. Informasi ini diperlukan dalam rangka menggalangkan penggunaan sumber daya dari dalam negeri.

3.  Mengkaji dan Meneliti Kelengkapan Rencana jadwal dan Mutu
Langkah ini maksud untuk meneliti apakah rencana atau program yang disiapkan kontraktor sesuai dengan kontrak. Aspek ini meliputi hal hal sebagai berikut.

•    Kelengkapan dalam jumlah maupun jenis peralatan untuk memenuhi lingkup proyek.
•    Fasilitas sementara yang diperlukan.
•  Pembuatan jadwal induk, termaksud perkiraan jadwal, dan kurun waktu pelaksanaan pekerjaan pekerjaan yang kritis.
•    Jadwal keprluan tenaga.
•    Jadwal pekerjaan subkontraktor.
•    Jadwal pembelian peralatan.
•    Criteria dan standar mutu pekerjaan dan keperluan.

4.  Meneliti dan mengkaji Program Pengendalian
Sama halnya dengan menyusun sasaran proyek, pemilik perlu berperan aktif dalam meletakan dasar pembuatan program pengendalian yang akan dipakai untuk memantau, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sepanjang siklus proyek. Program ini berupa penelitian dan mengkaji apakah program yang telah dimiliki atau disusun oleh kontraktor, khusus untuk proyek yang bersangkutan, telah cukup lengkap dan tepat.

5.  Meneliti dan Mengevaluasi Berbagai Kegiatan Berikut Ini

•    Atas produk produk kegiatan desain dan engineering. Gambar rancangan, dasar criteria mutu dan spesifikasi, persiapan paket pembelian bills of material, jenis peralatan dan spesifikasinya, diagram proses dan instrument, diagram listrik, denah model, gambar insometrik pipa, saluran bawah tanah, rancangan pondasi, dan peralatan berputar.
•    Kegiatan pengadaan material dan subkontraktor. Prosedur kerja yang akan dipakai, peserta yang akan diundang, rencana pengawasa  serta pemeriksaan selama pabrikasi dan pengangkutan ke lokasi.
•    Kegiatan administrasi dan keuangan. Prosedur pembayaran dan pemberian pertunjukan, setelah meneliti syarat syarat yang diperlukan, misalnya jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, harga per unit, dan lain lain.
•    Konstruksi. Dalam kegiatan ini perhatian pemilik diarahkan ke masalah masalah pengendalian mutu dan kemajuan pekerjaan pengendalian mutu dan kemajuan pekerjaan, termasuk prosedur prosedur yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas.
•    Perkiraan jadwal proyek. Pihak pemilik disarming memberikan masukan juga meneliti dan mengevaluasi penyusunan perkiran jadwal proyek, termaksud melakukan perincian terhadap penyelesaian proyek secarak keselurahan.
•    Prosedur koordinasi dan prosedur kerja proyek. Merundingkan dengan kontraktor untuk meletakan dasar prosedur koordinasi dan kerja.

6.  Mengkaji Kemajuan Pekerjaan
    Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk rapat-rapat berkala, laporan tertulis dan pemeriksaan lapangan. Laporan dan rapat berkala umumnya diadakan secara mingguaan atau bulanan. Di samping jadwal dan beberapa aspek soal biaya, dalam rapat    atau laporan tersebut juga dibicarakan hal-hal yang terjadi di luar rencana, dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan kemajuan proyek, misalnya soal keamanan (safeti) kemungkinan penambahan atau pengurangan lingkup kerja (change order). 

7.  Melakukan Inspeksi, Uji Coba dan Memberikan Persetujuan

Kegiatan ini berkaitan dengan masalah pengendalian mutu yang penting bagi pihak pemilik, terutama bila proyek didasarkan pada kontrak dengan harga tetap. Lama setelah kontraktor menyelesaikan pekerjaan dan meninggalkan lokasi proyek, pemilik masih selalu tergantung pada mutu fasilitas yang dibangun, atu produk yang dihasilkan. Bila mutu peralatan yang dipasang di dalam pabrik atau komponen-komponen produk hasil proyek tidak memenuhi persyaratan, dan mengakibatkan tidak lancarnya operasi dan produksi, pemilik akan menanggung kerugian sebagai akibatnya.

Untuk mencegah hal ini , pemilik harus bertindak aktif dalam masalah pengendalian mutu. Tindakan ini berupa keikutsertaan pemilik dalam menyusun program pengendalian mutu, yang meliputi rencana pekerjaan dan prosedur yang diperlukan. Dengan demikian, desain-engineering yang dipersiapkan, serta material dan peralatan yang nantinya disusun menjadi suatu pabrik atau produk, dapat memenuhi persyaratan dari segi mutu. Petugas-petugas dibidang ini dari pihak pemilik, akan mengawasi, mengkaji gambar rancangan, mengukur, mengkaji, menginspeksi peralatan, uji coba, dan member persetujuan bila spesifikasi dan criteria yang ditentukan telah dipenuhi. 
Untuk beberapa peralatan tertentu, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan standar kualitas dan cara-cara pengujiannya. Dalam hal ini, pemilik berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut dilapangan kepada instansi yang bersangkutan.

8. Melakukan Koordinasi Antara peserta Proyek

Mengingat kedudukannya yang memiliki jalur komunikasi langsung dengan setiap peserta proyek, maka pemilik dapat berperang sebagai koordinator bagi pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut dua peserta atau lebih dalam waktu yang bersamaan, misalnya pada waktu tahap penyelesaian proyek ketika dilangsungkan uji coba operasi, star-up, dan operasi percobaan. 
Di sini, pemilik bertindak sebagai koordinator dalam menyusun program inspeksi akhir, uji coba peralatan, dan star-up instalasi, termasuk merinci tugas dan kewajiban kontraktor, organisasi operasi, konsultan, dan pemberi lisensi, yang kemudian dilanjutkan dengan mengawasi apakah tugas mereka telah dilakukan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Lebih baru Lebih lama