Proses Pelaksanaan Tender Proyek

 


Proses Pelaksanaan Tender Proyek - Dalam Kegiatan Tender pengadaan barang dan jasa, biasanya pengguna membentuk panitia tender. Panitia tersebut merupakan sekelompok orang yang telah ditunjuk oleh pengguna atau devisi Pengadaan dalam perusahan untuk melaksanakan seluruh proses pengadaa, mulai dari penyusunan dokumen pengadaan, menyelesaiakan dan memilih para calon kontraktor atau konsultan, meminta penawaran dan mengevaluasinya, mengusulkan calon Kontraktor dan konsultan serta menyediakan dokumen  kontrak.

Dalam pelaksanaan pekerjaan pengguna akan menunjuk Pengawas atau direksiMereka adalah orang yang Ahli dalam Manajemen Konstruksi. Pengawas atau direksi adalah seseorang atau bada hukum atau pemerintah yang pekerjaannya serta keahliannya mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh kontaktor atau konsultan dari awal kontrak sampai habis kontrak. Biasanya pengawas atau direksi titunjuk oleh pengguna atau melalui tender.

Korupsi Dalam Tender, Tender Proyek, Tender Proyek Konstruksi,


Pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah, baik pengguna, panitia tender,perencana,kontaktor, atau konsulta, harus bekerja berdasarkan kepada peraturan dan ketentua-ketentuan yang telah ada, diantaranya :

1. KEPRES tetang pengadaan barang dan jasa, yang membahas mengenai :

a. Ketentuan umum (Istilah , prinsip dasar, dan etika dalam pengadaan barang dan jasa)
b. Pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh kontraktor dan konsultan (pembiayaan, tugas pokok dan persyarata pengguna, panitia, dan kontraktor, dan konsultan, dan sebagainya)
c. Penggunaan produksi dalam negeri dan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil
d. PEmbinaan dan pengawasan
e. Pengembangan dan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

2. UU No 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil

3. Peraturan menteri perindustrian dan perbahannya berserta petunjuk pelaksanaan tentang pedoman teknik pengunaan produk dalam negeri

4. UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

5. UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi

6. UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dn bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme

7. UU No 20 Tahun 2001 dan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi

8. Penyelenggaraan jasa Kontruksi

9 kitab UU Hukum Perdata

10.Kitab UU Hukum dagang

11. UU No 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

12. KEPRES tentang pedoman pelaksanaan APBN

Bagi Pihak swasta dalam melaksanakan tender, biasanya cukup mengundang para konstraktor yang mereka kenal serta mengetahui populasi kegiatan kontraktor yang dimaksud dan mengetahui modalnya.
Lebih baru Lebih lama