Etika dan Peraturan Tender Proyek

 

Undang-Undang Jasa Konstruksi



Etika dan Peraturan Tender Proyek-Ketika melakukan kerja sama, para pihak yang terkait harus memiliki etika yang patut disepakati dan dipatuhi bersama sehingga kerjasama dapat berjalan dengan baik dan tidak adanya kerugian untuk pihak lain dengan menguntungkan pihak tertentu.

Etika pengadaan barang dan jasa ini telah diatur dalam KEPRES yang berbuyi :


1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa.

2. Bekerja secara rofesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.

3. Tidak saling mempengaruhi, baik langsung maupun tidak langsung, untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan yang tidak sehat.

4. Menerima dan bertanggungjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang terkait

5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang da jasa

6. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.

7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.

8. Tidak menerima, tidak menawarkan tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang deketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa

Pengadaan barang dan jasa sebaiknya mengacu kepada prinsip-prinsip :


1. Efisien : Pengadaan barang dan jasa harus diusahakan menggunaka dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan daat dipertanggungjawabkan

2. Efektif : Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang dtetapkan.

3. Terbuka dan bersaing : Pengadaan dan jasa harus terbuka bagi penydia barang da jasa yang memenuh persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang dan jasa yang setara dan memenuhi syarat atau krteria tertentu berdasarkan ketetuan dan prosedur yang jelas dan transparan

4.Transparan : Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaa barang dan jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang dan jasa, sifat terbuka bagi peserta penyedia barang dan jasa yang berminat, serta bagi masyarakat luad pada umunya.

5. Adil : Memberikan perlakukan yang sama kepada semua calon penyedia barang dan jasa, dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/atau alasan apapun.

6. Akuntabilitas : Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan mayarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentun yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa

Setelah tahapan-tahapan tender dilakukan dan setelahnya terpilih pemenang tender, maka untuk mengikat kerjasama antara panitia dan pemenang tender diadakan penandatanganan kontrak.

Pada KEPRES, ada beberapa sifat kontrak yang biasa dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa :

1. Kontrak Lump Sum ( Kontrak yang berdasarkan bentuk Imbalan)

Kontrak ini adalah kontrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap sampai pekerjaan selesai dan diserahterimakan sesuai rencana, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh kontraktor atau konsultan yang menang tender.

2. Kontraktor harga satuan ( Kontrak yang berdasarkan bentuk imbalas)

Kontrak ini adalah kontrak barang dan jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara. pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersana atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor atau konsultan yang menang tender.

3. Kontrak Gabungan Lump sum dan harga satuan (Kontrak yang berdasarkan bentuk Imbalan)

Kontrak gabungan ini merupaka gabungan Lump Sum dengan harga satuan dalam satu pekerjaan yang dijanjikan.

4. Kontrak terima Jadi( Turn Key)

Kontrak pengadaan barang dan jasa pemborongan atas penyelesaian seliruh pekerjaan dalan waktu tertentu dengan jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh bangunan atau konstruksi, peralatan dan jaringan utama maupun penunjangnya dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria kenerja yang telah ditetapkan.

5. Kontrak Persentase ( Kontrak yang berdasarkan bentuk Imbalan)

Pada Kontrak ini, pelaksanaan kontrak jasa konsultasi dibidang konstruksi atau pekerjaan pemborongan tertentu, dimana konsultan yang bersangkutan menerima imbalan jasa berdasarkan persentase tertentu dari nilai pekerjaan fisik konstruksi atau pemborongan tersebut.

6. Kontrak Tahun tunggal ( Kontrak yang berdasarkan pada jangka waktu pelaksanaan)

Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran untuk masa satu tahun anggaran.

7. Kontrak tahun jamak ( Kontrak berdasarkan pada jangka waktu pelaksanaan)

Kontrak tahun jamak adalah kontral yang pelaksanaannya mengikat dana anggaran untuk satu tahun lebih, yang dilakukan atas persetujuan pejabat pemerintah untuk anggaran negara

8. Kontrak Pengadaan tunggal ( Kontrak yang bedasarkan jumlah pengguna )

Kontrak ini adalah kontrak antara satu unit kerja atau satu proyek dengan kontraktor atau konsultan tertentu untuk menyelesakan pekerjaan dalam waktu tertentu.

9. konntrak pengadaan bersama ( Kontrak yang berdasarkan jumlah Pengguna )

Kontrak ini adalah kontrak yang dilaksanakan antara beberapa unit kerja atau beberapa proyek dengan kontraktr atau konsultan tertentu dengan kegiatan bersama yang jelas dari masing-masing unit kerja dan pendanaan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.
Lebih baru Lebih lama