Bentuk Kontrak Konsultan Manajemen Proyek



Bentuk Kontrak dan Tanggung Jawabnya- Sama halnya dengan kontraktor, pada garis besarnya terdapat dua bentuk kontrak antara Konsultan Manajemen Proyek dengan pemilik, yaitu kontrak dengan harga tidak tetap. Variasi lain adalah time based contract

A.Kontrak Dengaan Harga tetap

Kontrak ini mempunyai beberapa variasi, misalnya di bayar kembali (reimbursable) untuk kegiatan kegiatan tertentu, seperti biaya akomodasi dan perjalanan. Total biaya di peroleh dari perkiraan jumlah jam-orang yang diperlukan kali harga satuan yang disetujui, atau diberlakukan, tambah biaya overhead.

B.Kontrak dengan Harga Tidak Tetap

 

Di sini Konsultan Manajemen Proyek akan menerima pembayaran sesuai dengan jam-orang yang terpakai, dan biaya biaya lain di tambah jumlah fee. Kontrak ini juga mempunyai beberapa variasi, seperti adanya batasan maksimum, dan lain lain.

Pada bentuk kontrak yang tersebut terakhir, untuk mengendalikan biaya, Konsultan Manajemen Proyek diminta dalam setiap periode tertentu (misalnya, setiap 3 bulan ) mengajukan perkiraan kegiatan, berikut biayanya untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik. Hal lain yang perlu diperhatikan pada kontrak semacam ini ialah naiknya biaya proyek akan menaikkan harga kontrak Konsultan Manajemen Proyek , sedangkan Konsultan Manajemen Proyek berkewajiban memperkecil biaya proyek. Dengan demikian, terdapat pertentangan tujuan antara KMP dengan pemilik.
 

Tanggung Jawab (Liability) Konsultan Manajemen Proyek

Telah disebutkan di atas bahwa sebagian besar lingkup kerja Konsultan Manajemen Proyek adalah mereview, mengevaluasi, dan ferivikasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian usulan, saran dan nasehat. Dengan demikian, akan timbul pertanyaan sejauh mana pertanggungjawaban (liability) KMP terhadap usulan atau nasehat yang diberikan, misalnya setelah usulan tersebut diterima dan dijelaskan ternyata menimbulkan kerugian. 

Jalan keluar untuk menghadapi kemungkinan terjadinya hal tersebut tidaklah mudah. Salah satu cara ialah dengan mencantumkan didalam kontrak antara pemilik dan Konsultan Manajemen Proyek yaitu dengan merinci pekerjaan bagaimana dan sejauh mana keterkaitannya dengan kewajiban tersebut. Dan bila ada pasal yang mengatur masalah ganti rugi (penalty), perlu dinyatakan dalam bentuk kuantitatif. Mengenai kewajiban (liability) ini beberapa kalangan berpendapat sebagai berikut.

•Bila Pekerjaan Konsultan Manajemen Proyek Bersifar Mengkaji  Misalnya terhadap paket arsitektur dan engineering, maka KMP berkewajiban memberikan laporan hasil hasil kajian termasuk komentar, pendapat, dan usulan. Adapun kehandalan dan integritas paket kerja tersebut, tetap berada pada perusahaan yang diserahi tugas membuat paket yang bersangkutan.

•Bila Pekerjaan Konsultan Manajemen Proyek Melakukan Inspeksi   KMP bertanggung jawab atas hasil-hasil inspeksi yang telah dilakukan dan ditandatangani. Hal ini berarti bila terjadi sesuatu yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka KMP ikut bertanggung jawab . 

•Jika Konsultan Manajemen Proyek terlibat dalam kegiatan kepenyeliaan, dan memberikan perintah pelaksanaan KMP ikut bertanggung jawab atas akibat dari perintahnya.
Lazimnya KMP memiliki tidak menyertakan tugas kepenyeliaan di dalam ikatan kerja dengan pemilik.
Lebih baru Lebih lama