Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?

 


Siapa Saja yang bisa Ikut Tender ?- Siapapun bisa mengikuti tender, asalkan dengan syarat yang telah ditentukan dan mampu menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pengguna. para peserta tender biasanya adalah :

Perusahan nasional adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara repoblik Indonesia.

Perusahan asing adalah badan usaha yang didirikan tidak berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Perusahan-perusahan asing ini bisa mengikuti tender yang diadakan oleh pemerintah dengan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dan berdasarkan KEPRES.

Selain ketentuan tersebut, perusahan asing bisa mengikuti tender, apabila belum adanya perusahan nasional yang penjumlahan tingkat kandungan dalam negeri ( TDN) dan nilain Bobot manfaaat perusahan (BMP) mencapai minimal 40% dan perusahan asing tersebut wajib melakukan kerjasama usaha dengan perusahan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak, dan lain-lain.

Usaha kecil menengah (UKM) termasuk koperasi kecil. selain perusahan nasional dan asing, pemerintah memberi kesemptan pula kepada usaha kecil dan menengah termasuk koperasi kecil untuk berperan dalam tender pengadaan barang dan jasa, seperti yang dijelaskan dalam KEPRES.

Dalam KEPRES tersebut pemerintah menyerukan untuk memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dalam pengadaan barang dan jasa, dan meningkatkan serta memaksimalkan  peran serta usaha kecil, termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang dan jasa.

Nilai tender yang diperuntukan bagi usaha kecil menengah, termasuk koperasi, adalah sampai dengan nominal Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu  miliar rupiah), kecuali untuk tender yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil, termasuk koperasi kecil.

Usaha tender termasuk koperasi kecil yang dapat mengikuti tender adalah Perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai dengan KEPRES :

a. Memiliki kekayaan bersih sesuai KEPRES paling banyak Rp 200.000.000,00  ( Dua Ratus Juta Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu Miliar Rupiah).

b. Usaha kecil, termasuk koperasi kecil, milik WNI.

c. Bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan non-saha kecil ( Perseorangan atau badan usaha yang tidak memenuhi kriteria usaha kecil, termasuk koperasi kecil ).

d. Koperasi kecil memiliki unit usaha pengadaan barang dan jasa.

e. Pembuktian usaha kecil cukup dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
Lebih baru Lebih lama