Persyaratan Mengikuti Tender Proyek Konstruksi

 


 

Persyaratan Mengikuti Tender Proyek Konstruksi- Dalam KEPRES persyaratan bagi pihak-pihak yang mengikuti tender telah ditentukan. diantranya persyratan bagi pengguna, persyaratan bagi panitia, dan persyaratan bagi kontraktor dan konsultan.

Persyaratan Bagi Pengguna Proyek


a. Memiliki Integritas Moral
b. Memiliki disiplin tinggi
c. Memiliki tanggungjawab dan kualifikasi teknis serta manejerial untuk melaksanakan tugas yang                   dibebankan kepadanya.
d. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah
e. Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, serta tidak pernah terlibat dalam KKN.

Persyaratan Bagi Panitia Tender

a. Memiliki Integritas moral,disiplin, dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas
b. Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan
c. Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia tender yang bersangkutan
d. Memahami isi dokumen pengadaan atau metode dan prosedur pengadaan berdasarkan KEPRES
e. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia tender.
f. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa pemerintah

Persyaratan bagi kontraktor dan konsultan

Pengadaan barang

1. Kontraktor harus memiliki SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan ) yang masih berlaku pada bidang usaha yang ditetapkan.

2. Surat dan formulir ditandangani oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas memandatangani kontrak pengadaan.

4. Jika kontraktor melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan dan pemimpin kemitraan, dalam hal ini peserta prakualifikasi akan melakukan kemitraan.

5. Adanya pengalaman dalam penyediaan barang, baik lingkungan pemerintah atau swasta serta pengalaman subkontraktor selama empat tahun terakhir, kecuali kontraktor yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.

6. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak dalam penghentian usaha, atau tidak sedang menjalani sanksi pidanan

7. Kenerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi

8. memiliki kemampuan pada bidang pemasokan yang sesuai dengan paket pemasok, baik untuk usaha kecil ( Koperasi) atau non-usaha kecil dan memiliki kemampuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan nilai tender

9. Pengadaan barang harus sesuai dengan baas nilai pemasokan yang dapat dilaksanakan.

10. Adanya kepemilikan surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pemilihan Penyediaan barang sekurang-kurangnya 5% dari nilai kontrak ataunilai pemasokan, kecuali untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil.

11. Membuat pernyataan tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki sejujur-jujurnya.

12. Memiliki alamat tetap dan jelas, serta dapat dijangkau.

Pengadaan Jasa Konsultansi


1. adanya surat izin usaha bidang jasa konsultansi kontraksi atau nonkotraksi yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang

2. Adanya sertifikat keahlian kerja yang masoh berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk perorangan yang mengikuti tender

3. Jika konsultan akan melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase kemitran dan pemimpin kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultansi ini meripakan konsiltan dari Badan usaha dan peserta prakualifikasi yang akan melakukan kemitraan

4.Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam penghentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana

5. Surat dan formulir ditandatangi oleh orang yang secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan jasa konsutasi.

6. Melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT.PPh). apabila konsultan ini adalah badan usaha maka harus memiliki laporan bulanan PPh pasal 25 atau pasal 21 atau pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya tiga tahun terakhir, kecuali untuk badan usaha yang belum memiliki kewajiban untuk 

7. adanya pengalaman dalam penyadiaan barang baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, serta pengalaman subkontrak selama empat tahun terakhir, kecuali konsultan yang baru berdiri kurang dari dua tahun.

8. Kinerja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam di suatu instansi

9. Memiliki kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai tender

10. konsultan memiliki kemampuan dasar ( KD ) oada subbidang yang sesuai sekurang- kurangnya sama dengan nilain tender

11. Konsultan memiliki tanaga ahli, peralatan khusus, fasilitas dan pengalaman tertentu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan bisa memenuhi persyaratan kualifikasi.

12. Memiliki NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan buku penyelsaian pajak, ijazah perguruan tinggi yang diakui oleh instansi pemerintah, dan mempunyai pengalaman di bidangnya untuk para tenaga ahli yang dipekerjakan oleh konsultan

13. Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang diilikinya.

14. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau.

Pengadaan jasa pemborong


1. Memiliki surat izin usaha yang masih berlaku pada bisang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang. pemborong yang berbadan usaha harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ( SIUJK) dan surat izin lainnya sesuai dengan yang sisyaratkan.

2. Surat dan formulir ditandatangani oleh yang mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.

3. Jika konsultan akan melakukan kemitraan, maka harus mempunyai surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan pemimpin kemitraan dalam hal pengadaan jasa konsultansi ini meripakan konsultan dari Badan Usaha dan Peserta prakualifikasi yang akan melakukan kemitraan.

4. Melunasi kewajiban pajak berlaku.

5. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam penghentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana

6. Pemborong memiliki kemapuan dasar (KD) pada subbidang yang sesuai, sekurang-kurangnya sama dengan niai tender.

7. pemborong memiliki kenierja yang baik dan tidak terdaftar dalam daftar hitam suatu instansi.

8. Adanya pengalaman empat tahun terakhir dalam pengadaan barang dan jasa dipemerintah atau swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali pemborong yang baru berdiri sekitar tiga tahunan.

9. Memiliki peralatan khusus, tenaga ahli, dan pengalaman tertentu.

10. Menyediakan fasilitas dan peralatan serta [ersonel yang diperlukan dan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam dokumen kualifikasi

11. Memiliki surat dukungan keuangan dan bank pemerintah atau swasta sesuai dengan persyaratan dokumen kualifikasi.

12. Melampirkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

13. Membuat pernyataan sejujur-jujurnya tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki.

14. Memiliki sisa kemampuan keuangan ( SKK) yang cukup dan sisa Kemampuan Paket ( SKP ) sesuai dengan persyaratan dalam dokumen prakualifikasi.

15. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau.

Pengadaan jasa lainnya.

1. Memiliki surat izin usaha yang masih berlaku pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah

2. Kemapuan dasar ( KD) pada bidang subbidang yang sesuai.

3. Melunasi semua kewajiban pajak yang berlaku.

4. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak dalam keadaan bangkrut, tidak dalam pemberhentian usaha, dan tidak dalam sanksi pidana.

5. adanya surat perikatan pembentukan kemitraan atau surat perjanjian kemitraan.

6. Surat dan formulir ditandatangani oleh orang yang mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan secara hukum.

7. Pengalaman menyediakan jasa di lingkungan pemerintah atau swasta maupun subkontrak selama empat tahun terakhir, atau tidak sama sekali bagi peserta yang baru berdiri kurang dari tiga tahun.

8. Memiliki peralatan khusus, tenaga ahli, dan pengalaman tertentu.

9. Menyediakan fasilitas dan peralatan serta personel yang diperlukan dan sesuai dengan yang diisyaratkan dalam dokumen kualifikasi.

10. Memiliki surat dukungan keuangan dari bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti tender sekurang-kurangnya 5% dari nilai tender, kcuali usaha kecil termasuk koperasi kecil.

11. Membuat pernyataan yang sejujur-jujurnya dan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang diilikinya
Lebih baru Lebih lama