Rencana Kerja Panitia Tender Proyek


Dokumen tender disini adalah dikumen yang buat oleh panitia tender dengan persetujuan pengguna. pembuatan dokumen tender adalah salah satu tahap dalam pengadaan tender.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diadakan oleh pemerintah, pembentukan panitia telah diatur dalam KEPRES, sedangkan untuk swasta bisa saja telah mempunyai peraturan sendiri atau mengacu kepada KEPRES.

Tugas, wewenang, dan tanggungjawab panitia tender meliputi :

1. Menyusun jadwal, menetapkan cara pelaksanaan dan tahap tender, serta lokasi pengadaan,

2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendir ( HPS)/ Owner EsPanitiate (OE). HPS/OE ini digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlau rendah, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.

3. Menyiapkan dokumen pengadaan.

4. Mengumumkan pengadaan barang dan jasa melalui media cetak, internet, dan papan pengumuman di instansi pemerintah, atau surat undangan dan telepon untuk metode pelelangan tertentu.

5. Menilai kualifikasi penyediaan melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.

6. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.

7. Mengusulkan calon pemenang.

8. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna.

9. Menandatangani fakta-integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Lebih baru Lebih lama