Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa



Secara umum hal-hal yang diatur dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, terdiri dari :

1. Defenisi. 

Menjelaskan mengenai istilah yang digunakan dalam kontrak

2. Penerapan. 

Menjelaskan mengenai ketentuan yang tertera dalam kontrak sehingga dapat diterapkan secara luas oleh para pihak yang terlibat.

3. Lingkup Pekerjaan. 

Menjelaskan pekerjaan-pekerjaan yang harus dikerjakan oleh kontraktor atau konsultan dari awal sampai selesai.

4. Syarat pelaksanaan. 

Menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh kontraktor atau konsultan pemenang tender.

5. Hak dan Kewajiban para pihak. 

Menjelaskan mengenai kewajiban dan hal bagi pengguna mauoun Kontraktor Atau Konsultan.

6. Jangka waktu pekerjaan. 

Menjelaskan mengenai ketentuan kapan pekerjaan tersebut harus selesai, kapan kontrak mulai berlaku, dan kapan pekerjaan mulai dilaksanakan.

7. Perpanjangan waktu pelaksanaan. 

Menjelaskan mengenai hal-hal yang menyebabkan pekerjaan bisa diperpanjang.

8. Asal barang dan jasa. 

Menjelaskan mengenai asal barang dan jasa, apakah impor atau dalam negeri yang akan digunakan dalam pekerjaan.

9. Dokumen Kontrak dan informasi. 

Menjelaskan mengenai semua ketentuan tertulis yang berhubungan dengan kontrak ( Spesifikasi teknik, gambar, pola, contoh) dan informasi-informasi yang berkaitan dengan kontrak yang disediakan oleh kontraktor atau konsultan.

10. Hal paten, hal cipta, dan merek. 

Menjelaskan mengenai kewajiban Kontraktor dan Konsultan untuk melindungi pengguna dari tuntutan pihak ketiga jika ada penggaran hak paten, hak cipta, dan merek.

11. Jaminan. 

Menjelaskan mengenai jaminan-jaminan yang disediakan oleh kontraktor atau konsultan bagi pengguna disesuaikan dengan ketentuan dalam dokumen.

12, Asuransi. 

Menjelaskan mengenai segala bentuk asuransi yang kontraktor atau konsultan miliki terhadap barang dan peralatan.

13. Harga. 

Menjelaskan mengenai besarnya pembayaran yang harus dilakukan oleh pengguna kepada Kontraktor atau Konsultan atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketetapan dalam dokumen pengadaan.

14. Pajak dan bea-bea. 

Menjelaskan mengenai pajak-pajak dan bea-bea yang sesuai dengan ketentuan perpajakan negara Indonesia.

15. Pengawasan. 

Menjelaskan wewenang pengguna dalam mengawasi pekerjaan dan bisa juga memakai pihak ketiga untuk mengawasi pekerjaan kontraktor atau konsultan.

16. Keterlambatan pelaksanaan kerja. 

Menjelaskan mengenai keterlambatan kerja, sanksi yang akan diberikan, kahar ( Situasi yang terjadi di luar kendali pihak-pihak terkai sehingga kewajiban yang telah disepakati tidak dipenuhi)

17. Itikad baik, 

Menjelaskan niat baik dari pihak yang terkait.

18. Pemutusan konrak. 

Menjelaskan mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan kontrak tidak diperpanjang.

19. Penyelesaian persilisihan. 

Menjelaskan mengenai hal-hal yang bisa menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam penyelesaian pekerjaan.

20. Bahasa dan hukum. 

Menjelaskan mengenai bahasa yang digunakan dalam konrak dan hukum yang dipakai dalam kontrak atau dalam pelaksanaan pekerjaan.

21. Korespondensi. 

Menyangkut mengenai semua ketentuan dalam surat, teleks, atau kawat yang ditunjukan ke alamat para pihak.

22. Keterlibatan UKM termasuk Koperasi kecil. 

Menjelaskan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan keterlibatan UKM termasuk Koperasi kecil dan tatacara pelaksanaannya.

Lebih baru Lebih lama